Senin, 25 Maret 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Demi mencapai tujuan untuk menjadikan masyarakat Indonesia sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, pemerintah melalui instansinya yang di naungi kementrian perdagangan republik indonesia yaitu Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen sedang ramai mensosialisasikan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini kepada masyarakat indonesia. Edukasi ini bertujuan untuk untuk membangun masyarakat supaya menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, Konsumen yang Teliti, Kritis serta Paham terhadap Hak dan Kewajiban Moral sebagai Konsumen yang Baik di indonesia. Inilah generasi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.

Menjadi seseorang dengan predikat Konsumen Cerdas yang Paham dengan Perlindungan Konsumen, sudah semestinya disandang oleh seluruh masyarakat selaku konsumen. Mengingat begitu banyaknya produk beredar yang tidak layak konsumsi karena melanggar standarisasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, dengan menjadi Konsumen Cerdas yang paham dengan Perlindungan Konsumen ini, dengan sendirinya akan memberikan kesadaran kepada masyarakat terhadap bahaya mengkonsumsi produk beredar yang tidak layak pakai ini. Seiring dengan itu, masyarakat juga akan semakin cerdas dalam membedakan antara produk layak konsumsi dan produk yang tidak layak.

Untuk memasyarakatkan himbauan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, pemerintah dalam hal ini Kementrian Perdagangan Republik Indonesia sedang aktif mensosialisasikan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini. Sebagai konsumen, sosialisasi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini sepatutnya kita dukung dengan dukungan yang nyata.

Akan tetapi, sebaiknya kita harus memahami dulu apa itu Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen? Sebab itu, ayo kita perhatikan ulasan mengenai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yang diulas secara singkat berikut ini. Karena sosialisasi tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini juga untuk kita semua sebagai masyarakat yang sekaligus sebagai konsumen di Tanah Air ini.

Langsung saja, Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen merupakan suatu istilah untuk menggambarkan konsumen yang cerdas. Yaitu cerdas memposisikan dirinya sebagai konsumen yang baik, bermoral dan mengerti akan hak dan kewajiban sebagi konsumen yang baik. Cerdas dalam memilih produk yang baik, sehat dan layak konsumsi, cerdas juga dalam memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen seperti yang diatur dalam undang-undang. Disamping itu juga mengetahui jalur akses hukum untuk mendapatkan haknya sebagai konsumen. Sehingga mampu melindungi dirinya dan lingkungannya dari pelanggaran hak sebagai konsumen,arena disamping semua yang telah disebutkan diatas, juga dengan mengetahui jalur akses hukum untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

Untuk menyandang predikat konsumen cerdas bukanlah hal yang rumit. Ada beberapa hal yang perlu untuk kita perhatikan, ketelitian untuk memilih produk yang sehat dan dan memenuhi kaedah keselamatan, lebih mencintai produk dalam negeri, membeli barang yang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan, juga bijak menjaga bumi serta menerapkan pola untuk mengkonsumsi makanan yang sehat. Cukup simpel memang, namun dalam prakteknya kita harus memiliki kemauan yang kuat untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini.

Untuk perlindungan konsumen ini, pemerintah telah mengambil beberapa langkah penting. Dan untuk kita sebagai konsumen, sudah seyogyanya memberikan dukungan nyata bagi pemerintah dalam men-sukseskan perlindungan konsumen ini. Beberapa langkah penting tersebut diantaranya: pengawasan barang beredar dan penegakan hukum untuk perlindungan konsumen. Namun tentu saja kinerja pemerintah dalam pengawasan barang beredar dan penegakan hukum ini tidaklah akan efektif tanpa dukungan nyata dari masyarakat. Karena itu, sekali lagi mari kita dukung sepenuhnya program pemerintah dalam mewujudkan konsumen cerdas ini.

Pemerintah sudah banyak sekali menemukan berbagai pelanggaran dalam pengawasan barang beredar ini, yang selanjutnya telah diproses secara hukum sebagai tindak lanjut untuk perlindungan konsumen. Sebagai konsumen kita berharap, semoga program perlindungan konsumen ini berjalan dengan semestinya serta bisa menuai hasil semaksimal mungkin dalam prakteknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar